Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sebagai badan pemerintah, membantu pekerja mandiri dalam Sumatera Utara (Sumut) untuk lebih lanjut besar mudah memiliki hunian pertama.
"Skema pembiayaan perumahan berbasis Saving Plan adalah solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kelompok Pekerja Mandiri/Informal yang mana mana tadinya unbankable menjadi bankable sehingga bisa saja jadi mendapatkan infrastruktur pembiayaan perumahan melalui bank penyalur," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam keterangannya di area dalam Jakarta, Jumat.
Dia juga menambahkan, pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi juga literasi daerah, terutama pada Provinsi Sumatera Utara.
Pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi lalu literasi daerah kemudian harapannya dapat diikutsertakan dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam Sumatera Utara pada tahun 2024.
Pekerja Mandiri seperti ojek online, UMKM, penyedia jasa, tukang jualan kaki lima, juga lain sebagainya sulit dalam mendapatkan hunian yang digunakan mana berkualitas, terutama sulitnya akses lalu syarat yang mana yang harus dipenuhi untuk mendapatkan prasarana pembiayaan perumahan. Hal ini dikarenakan, Pekerja Mandiri tidaklah ada mempunyai dokumen yang digunakan itu dibutuhkan seperti slip gaji, perjanjian kerja lalu rekening Koran sebagai syarat dokumen dalam pengajuan sarana pembiayaan perumahan.
Mengatasi hal tersebut, BP Tapera menggandeng Bank BTN kemudian Asosiasi Pengembang untuk mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan skema pembiayaan perumahan berbasis Saving Plan, sebuah program yang digunakan diperuntukkan bagi Pekerja Mandiri yang hal itu belum pernah mendapatkan akses pembiayaan (unbankable) sehingga mampu mendapatkan akses pembiayaan (bankable), khususnya untuk masyarakat yang digunakan dimaksud berstatus sebagai Pekerja Mandiri.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau mengatakan bahwa peranan Asosiasi UMKM maupun Pekerja Mandiri adalah untuk mensosialisasikan, mendata calon Peserta Pekerja Mandiri serta memfasilitasi pendaftaran, sehingga dengan adanya peran berpartisipasi dari Asosiasi semakin banyak Pekerja mandiri yang dimaksud dapat mempunyai hunian pertama.
BP Tapera sendiri adalah Badan Pemerintah yang digunakan digunakan ditunjuk untuk menyalurkan pembiayaan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, khususnya untuk Pekerja Mandiri.
Kehadiran BP Tapera sebagai badan pemerintah diharapkan sanggup jadi menjadi program unggulan yang mana bisa saja cuma digunakan untuk menjaring seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam miliki hunian, bukan cuma golongan penduduk yang mana mana mempunyai penghasilan yang mana tetap saja, namun juga golongan penduduk pekerja mandiri.