Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penularan kasusĀ atau monkeypox dari manusia ke hewan.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) dalam area Indonesia.
Surat Edaran itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan kemudian Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 18 Oktober 2023.
“Penularan dari manusia ke hewan perlu diwaspadai. Pada wabah tahun 2022 sudah pernah dilaporkan adanya satu hewan peliharaan (anjing) yang digunakan mana tertular dari pemiliknya yang mana mana terinfeksi mpox pada Perancis,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kemenkes menyatakan tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui gambaran epidemiologi kasus yang dilaporkan.
Menurutnya, Indonesia telah terjadi terjadi melakukan penilaian risiko cacar monyet yang dimaksud digunakan melibatkan multisektor pada 17 Oktober 2023.
Melalui penilaian risiko yang mana disebut didapatkan bahwa kemungkinan kemudian dampak penularan pada rakyat umum adalah kecil hingga sedang. Sementara pada kelompok berdasarkan temuan kunci adalah tinggi.
“Mempertimbangkan hal tersebut, kita perlu melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap mpox di tempat area Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data WHO per 26 September 2023 menyebutkan sebanyak 96,3 persen atau 82.215 dari 85.336 kasus yang tersebut digunakan diamati merupakan laki-laki dengan usia rata-rata 34 tahun.
Beberapa temuan kunci lainnya menyebutkan bahwa berdasarkan data kasus yang mana mengungkapkan orientasi seksualnya, sekitar 83,2 persen atau 28.446 dari 34.180 kasus yang dimaksud dimaksud diamati terjadi pada kelompok laki-laki yang digunakan berhubungan seksual dengan laki-laki sebanyak 7,4 persen kasus teridentifikasi sebagai laki-laki biseksual.
Sementara itu, sekitar 52,7 persen kasus atau 18.356 dari 34.832 kasus yang digunakan pernah dites HIV mempunyai status HIV positif.
Sebanyak 82,5 persen kasus atau 18.056 dari 21.877 kasus yang dimaksud dilaporkan metode penularannya tertular melalui hubungan seksual.
Karena itu, Kemenkes mengajukan permohonan rumah sakit, puskesmas, kemudian prasarana kesehatan lainnya meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus melalui gejala ruam akut yang tersebut yang miliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.
Kemudian, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan lalu juga pengendalian infeksi dalam sarana pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.