Masalah serta anak tak pernah ada habisnya. Meski sempat ada harapan bernama Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (), penanganannya masih sekadar pelik.
Setelah mandeg selama kurang lebih tinggi tinggi 10 tahun, beleid yang mana mana melindungi korban kekerasan seksual itu akhirnya disahkan pada April 2022 lalu. Tapi hal itu tak berarti menyelesaikan rumitnya penanganan.
Dengan kata lain, pada masa satu tahun terakhir jabatan hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih punya PR untuk menyelesaikan hal-hal mendetail terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan lalu anak.
Komisioner Komnas Perempuan Wanti Mashudi mengatakan, disahkannya UU TPKS memang menjadi oase di tempat tempat tengah kemarau panjang sengkarut penanganan kekerasan seksual.
“Korban mulai berani mengungkapkan apa yang mana terjadi padanya. Karena apa? Karena mereka itu merasa kalau lapor sudah ada aturan hukumnya. Jadi kejadian yang tersebut menimpa mereka itu itu mampu diproses secara hukum,” ujar Wanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).
Keberanian korban, lanjut Wanti, terbukti dari semakin banyaknya laporan kasus kekerasan kemudian juga pelecehan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini diamini pula oleh Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar.
“Masyarakat mulai berani berbicara oleh sebab itu keyakinan kasus akan ditangani, sekaligus korban diberi perlindungan atas apa yang digunakan mana merek alami,” kata Nahar.
Berdasarkan data dari Kemen PPPA, sepanjang tahun 2023 hingga bulan Agustus, tercatat 314 laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual yang tersebut dimaksud diterima. Dari ratusan kasus itu, sebanyak 802 anak menjadi korban.
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan kemudian anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Sayangnya, peningkatan keberanian korban untuk melapor tak dibarengi dengan penanganan yang dimaksud mana cepat. Beberapa memang ditangani, tapi tak sedikit juga yang hal itu ditolak serta baru diusut saat kasusnya telah lama dijalankan menyebar di area area media sosial.
Tengok belaka kasus pria yang mana mencium anak pada Gresik, Jawa Timur. Kasus ini mencuat tak lama setelah UU TPKS disahkan.
Saat pertama kali dilaporkan, kasus ini tak ditangani. Aparat menolak juga berdalih bahwa apa yang digunakan yang dilaporkan tak termasuk ke dalam pelecehan seksual.
Sontak, warganet pun geram kemudian kompak menghujat pelaku sekaligus polisi yang hal tersebut menganggap enteng kasus. Tapi, saat kasus makin viral, aparat tiba-tiba cuma jadi sigap menangani kasus tersebut.
Apa yang tersebut itu terjadi dalam Gresik ini bukan satu-satunya kasus kekerasan kemudian pelecehan seksual yang tersebut mana baru ditangani saat sudah viral. Banyak kasus lain yang dimaksud dimaksud juga harus ‘menunggu’ ramai untuk akhirnya tertangani.
Nyatanya, UU TPKS tak sepenuhnya memberi perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan serta pelecehan seksual pada area Indonesia.
Masih banyak hambatan
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
Catatan peningkatan laporan kasus kekerasan serta pelecehan seksual terhadap perempuan kemudian anak dari tahun ke tahun. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)