Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang dimaksud belum atau tidaklah lulus dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, denda bagi pelanggar uji emisi sebesar Rp500 ribu untuk pengemudi roda empat lalu Rp250 ribu untuk pengendara roda dua.
Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli sebelumnya mengusulkan denda tilang bagi motor diturunkan menjadi Rp100 ribu. Menurut penilaian dia pengendara motor dalam ibu kota berasal dari kalangan menengah ke bawah jadi butuh perhatian.
Deddy melontarkan pernyataan tak setuju dengan usulan tersebut. Dia bilang denda uji emisi sudah seharusnya memberi efek jera bagi pelanggar.
“Dendanya jangan terlalu murah, lantaran bukan seperti kemampuan membayar atau Ability To Pay (ATP) serta kemauan membayar atau Willingness To Pay (WTP). Jika tidak ada mahal bukan akan memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata dia, diberitakan Antara, Rabu (18/10).
Dia juga bilang Pemerintah Provinsi DKI harus memisahkan antara denda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan akan tidak ada ada efektif serta tiada menimbulkan efek jera apabila besaran denda terlalu kecil. Pemprov DKI juga harus membedakan antara konsep pemasukan PAD yang dimaksud mana konsepnya harus diskon dengan denda yang dimaksud itu berdampak pada efek jera,” ujar Deddy yang digunakan digunakan juga menjabat Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Razia juga juga tilang uji emisi calon diselenggarakan lagi oleh Polda Metro Jaya lalu Pemerintah Provinsi DKI mulai 1 November 2023. Penerapan ini melanjutkan upaya serupa yang dimaksud sempat berhenti pada bulan ini.
Polda Metro Jaya berharap warga yang mana punya kendaraan teregistrasi pada tempat Jakarta segera melakukan uji emisi pada bulan ini yang yang disebut dikatakan sebagai masa sosialisasi.