Bahlil bekukan sementara izin perniagaan Hotel Sultan

Bahlil bekukan sementara izin perniagaan Hotel Sultan
Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, bukan berfungsi

Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin bidang usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.

“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tak ada berfungsi,” kata Bahlil dalam dalam Jakarta, Jumat.

Bahlil mengungkapkan pembekuan izin bisnis itu dilaksanakan lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) telah terjadi lama habis juga tidaklah diperpanjang.

Tanpa sertifikat HGB, Kementerian Investasi/BKPM tak dapat mengeluarkan izin usaha.

“Begitu sertifikatnya sudah mati, tiada diperpanjang, maka izin itu bukan memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan oleh sebab itu bukan memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” katanya.

Bahlil menegaskan akan mengambil langkah tegas jika perusahaan masih bersikukuh untuk melanjutkan operasional.

“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidaklah boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidaklah boleh semena-mena pada pengusaha,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel bintang lima milik swasta itu dibangun pada tempat atas lahan milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan itu pada masa pada masa kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi dalam Jakarta, Jumat (8/9).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora lalu HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) sudah berakhir pada 4 Maret 2023 kemudian juga 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah hal itu otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *